Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Salah satunya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)
Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sumber https://www.hanapibani.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Pada tanggal 19 Juli 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah surat edaran mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut.
Baca Juga
- Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
- Revisi Pelaksanaan KSM Tahun 2019
- Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!
- Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Namun dalam surat edaran tersebut, belum dijelaskan terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Sehingga menimbukan multi penafsiran. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.
Berikut isi lengkap dari surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
- Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
- GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
- Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
- Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
- Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
- Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA
Untuk download filenya silakan unduh dengan klik link ini (DOWNLOAD)
Sumber https://www.hanapibani.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Posting Terkait
- Revisi Pelaksanaan KSM Tahun 2019
- Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
- Awas, ASN Tak Masuk Kerja Senin Besok Akan Kena Sanksi!
- Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
- Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar